. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 ke penuntutan.
- Polres Lamongan dalam 12 Hari Amankan 22 Tersangka Tindak Kejahatan
- 4 Orang yang Digiring ke Gedung KPK Salah Satunya Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya
- Bank Indonesia Harus Gelar Operasi untuk Melacak Peredaran Uang Palsu
Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak, Agus Setiawan Tjong tersangka kasus ini dibawa Jaksa Penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim ke Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian bersenjata laras panjang.
Mereka tiba dihalaman Kejari Tanjung Perak sekira pukul 11.15 WIB dan selanjutnya membawa Agus Setiawan Tjong ke ruang Pidsus yang terletak di lantai II.
"Sehat mas,"kata Agus Setiawan Tjong saat ditanya wartawan.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Tersangka Tragedi Perosotan Kenpark Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara ke PN Surabaya
- KPK Ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simandjuntak Minta Jatah Fee Tahun 2024, Hingga Akhirnya Tertangkap
- Santri Gontor Meninggal Diduga Akibat Dianiaya, Hotman Paris Sentil Polda Jatim