Ahli Pidana Ini Bedah Pasal Dakwaan Ahmad Dhani

Abdul Chair Ramadhan, ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Sebagaimana dalam putusan MK, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE itu konstitusional, tidak boleh melepaskan Pasal 310 dan 311 KUHP," terang Abdul Chair Ramadhan dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani pada persidangan di ruang cakra, Kamis (28/3).

Perbuatan pencemaran nama baik tersebut, masih kata Abdul Chair dilakukan dengan adanya kesengajaan dan dilakukan dengan sadar.

"Dan yang menjadi subjek korban dalam UU ITE adalah perorangan, bukan badan hukum atau Perkumpulan atau kelompok," sambungnya.

Kata Idiot, dungu, dan sontoloyo, menurut Abdul Khoir bukan termasuk perbuatan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan ringan sebagaimana dalam unsur pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 bulan.

"Saya sudah sering menjadi ahli pidana dalam kasus yang sama, seperti kasusnya Jonru, Ustad Alfian Tanjung dan mereka divonis bebas," ujar Abdul Chair.

Sementara pertanyaan JPU Winarko yang menafsirkan contoh kasus terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang ditransmisikan dan didistribusikan melalui media sosial ditolak oleh Abdul Chair.

"Jaksa tidak boleh memberikan tafsiran. Yang boleh adalah ahli dan pertanyaan penuntut umum ini menjebak ahli, sehingga saya keberatan, karena tadi sudah saya jelaskan panjang lebar," pungkas Abdul Chair pada JPU Winarko.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news