Musisi Ahmad Dhani mengajukan tiga saksi ahli meliputi ahli ITE, komunikasi dan pidana berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan padanya.
- Jokowi Sebut Ada 28 Negara Jadi Pasien IMF
- Relawan Gus Ipul Bergerak Hingga ke Desa untuk Menangkan Prabowo-Gibran
- Sengketa Pilkada Tuntas, Pelantikan Kepala Daerah Diminta Bersamaan
Dengan disiapkan saksi ahli, lanjutnya, harapannya agar kasus ini menjadi jelas dan terang, apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Klien saya ini justru menjadi korban. Dia kan beraksi karena dipersekusi. Kalimat idiot ini tidak jelas ditujukan kepada siapa, karena tidak menyebutkan nama seseorang. Mestinya mereka yang diproses karena telah mempersekusi mas Dhani," ungkap Aldwin saat mendampingi Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dijelaskannya, saat itu Ahmad Dhani merupakan tamu acara #2019GantiPresiden di Surabaya. Ketika hendak menghadiri acara deklarasi, Ahmad Dhani dipersekusi sehingga tertahan di hotel Majapahit Surabaya.[bud/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Bisa Koalisi, PKS Kemungkinan Abstain di Pilkada Solo
- PPKM Strategi Usang, Kesannya Pemerintah Bekerja Padahal Gagap
- Gandeng NU, Faisol Riza Bagikan 90 Ekor Sapi Kurban di Pasuruan dan Probolinggo