Tiga saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani ke Polda Jatim tidak menemukan unsur pidana seperti yang disangkakan. Karena itu politisi Gerindra tersebut berharap kasusnya dapat dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
- Jangan Biarkan Koalisi Cukong dan Oligarki Pengaruhi MK, Refly Harun: Kuncinya di Jokowi!
- Penangkapan Zain An Najah Urusan Pribadi, Bukan MUI
- Jaga Integritas Pemilu, Pendukung Khofifah-Emil Deklarasi Tangkal Hoaks Dan Kampanye Hitam
Dhani memang datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekaligus membawa surat permohonan SP3 alias penghentian penyidikan.
Hari ini saya datang dengan kuasa hukum sekaligus membawa surat permohonan pengajuan saksi ahli yang meringankan,†lanjutnya.
Saksi ahli yang diajukan Dhani untuk menguji kasus ujaran idiot yang disangkakan itu antara lain saksi ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Kami berharap permohonan kami diterima dan bisa menguji yang disangkakan,†lanjutnya.
Sementara kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian menambahkan, bahwa kedatangan kliennya hari ini meski sempat mangkir di pemanggilan yang kali kedua. Ini panggilan pertama sebagai tersangka. Kita ingin menunjukkan bahwa kita kooperatif,†ucapnya.[bud/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Denny Indrayana Sebut Gugatan Usia Capres Skenario Jokowi Buka Kemungkinan Gibran Maju Pilpres 2024
- Sarmuji Kembali Terpilih Sebagai Ketua KAUJE Periode 2024-2029
- DPRD Jatim Tanggapi 7 Tuntutan HerAction: Aksi Nyata Menuju Kesetaraan Perempuan