.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
- Kepergok Congkel Jok Motor Milik Jamaah, Pria di Lamongan Babak Belur Dihajar Massa
- Polrestabes Surabaya Tetapkan Dokter Spesialis Patologi sebagai Tersangka KDRT
- 74 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Hirup Udara Bebas
Bahkan meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini merupakan bentuk upaya paksa.
Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa." tegasnya.
Sebab surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.'[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Probolinggo Kota Gelar Razia Gabungan
- KPK Minta Narasi Kontraproduktif Dihentikan Karena Dapat Mengganggu Stabilitas Pemberantasan Korupsi
- Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP ke Polres Malang Soal Kasus Pencatutan Dukung Prabowo