Musisi Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BTS dan TPPU
- Gerombolan Remaja di Jombang Dibawa ke Polres Beserta Tiga Botol Miras
- Dugaan Suap, KPK Tahan Tersangka Baru Eks Kepala BPKAD Jatim
Saat ini, Ahmad Dhani dalam perjalanan ke Cipinang. Adalah perintah hakim PN Jaksal dia harus segera ditahan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
- Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Perangkat Desa Jember Diadukan ke Polisi
- OTT Rektor Unila, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Dunia Pendidikan