Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.
- Pekan Depan, KPK Akan Kembali Periksa Lukas Enembe
- Kejari Surabaya Tangkap Mantan Kepala SMP Lab School Surabaya
- TWK Berhasil Temukan Potensi Perlawanan Terhadap Negara Di KPK
Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Menurut majelis hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,"kata hakim R Anton Widyopriyono.
Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas vonis hakim ini, Ahmad Dhani langsung menyatakan sikap, dengan berkata langsung melakukan upaya hukum. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.
"Saya banding majelis,"ucap Ahmad Dhani menjawab pertanyaan majelis hakim yang langsung disusul dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara
- Terbukti Korupsi Bantuan Hibah UMKM, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan?