Tim penasehat hukum Ahmad Dhani mengajukan permintaan ke majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono untuk mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang di Jakarta.
- Selain 7 Bidang Tanah dan Rumah, KPK Sita 1 Unit Mobil Ford Mustang Milik Andhi Pramono
- Penegakan Hukum Terhadap KKB Papua Menggunakan UU Terorisme
- Modus Jaringan Jual Motor Kredit, FIF Group Laporkan Enam Nasabah ke Tiga Polres
Atas permintaan tersebut, Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengijinkan dan meminta tim penasehat hukum Ahmad Dhani untuk berkordinasi dengan penuntut umum.
"Silahkan, teknisnya kordinasi dengan JPU ya," kata hakim R Anton Widyopriyono.
Usai persidangan, Aldwin Rahardian kembali mempertegas alasannya untuk meminta Ahmad Dhani dikembalikan ke LP Cipinang.
"Pada konteks kasus ini, mas Dhani tidak ditahan, sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan kan harus berkumpul dengan keluarga keluarganya di Jakarta," terang Aldwin.
Terpisah, JPU Winarko mengaku akan melaporkan permintaan Ahmad Dhani ini ke Kajati Jatim.
"Besok akan kami laporkan dulu ke Pak Kajati dan Pak Aspidum, karena menurut saya perkara ini belum selesai dan putusannya baru dibacakan tanggal 11 Juni mendatang," ujar Winarko saat dikonfirmasi usai persidangan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Dalami Nama Zulhas dan Utut di Kasus Suap Rektor Unila
- Hari Ini, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi
- KPK Minta Kemenkeu Larang Pegawai Ditjen Bea Cukai Berbisnis Ekspor dan Impor