Polisi menetapkan artis juga politisi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
- Mangkir dari Panggilan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Diminta Kooperatif untuk Ditahan
- Soal 60 Pegawainya Iseng Main Judi Online, Pimpinan KPK Remehkan Presiden dan Satgas
- KPK Cecar Istri Rafael Alun Trisambodo Soal Aset Mewah Atas Nama Orang Lain
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait ujaran kebencian terhadap Banser di Hotel Majapahit, Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Selain Ahmad Dhani, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 10 saksi, termasuk saksi ahli bahasa hingga ahli IT. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Resmi Standarisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
- Polri Buka Hotline 110 untuk Layani Pemudik
- Sore Nanti, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J