RMOLBanten. Ketua DPD Hanura Provinsi Banten, Ahmad Subadri meminta seluruh kadernya di Banten untuk bersatu, bahu membahu membesarkan partai, demi kesejahteraan masyarakat.
- Bupati Gresik Kembalikan Surat Pendaftaran Penjaringan Bacakada di Kantor DPC PKB
- Calon Wali Kota Maidi Janji Perhatikan Nasib Lansia Ngebrok
- Koalisi Perubahan Rentan Pecah
"Tidak ada kubu-kubuan lagi. Semua kader Hanura sudah saatnya bersatu padu. Demi kepentingan masyarakat dan bangsa," kata Subadri, Senin (9/7).
Subadri menjelaskan, persatuan dan kesatuan kader Partai Hanura lebih penting ketimbang harus membuat tindakan yang tidak bermanfaat.
"Saya beserta pengurus Hanura Banten akan merangkul semuanya. Tidak ada sekat-sekat, apalagi kubu-kubuan. Partai adalah rumah kita bersama, mari kita rapatkan barisan, perkuat kebersamaan," harapnya.
Apalagi kata dia, saat ini masa pendaftaran Calon Legislatif sedang berjalan. Subadri berharap anggota partai yang ingin menjadi calon wakil rakyat di semua tingkatan menyamakan persepsi.
"Perlunya kita berpikir dan bertindak yang lebih besar manfaatnya untuk kepentingan orang banyak, bangsa dan negara sesuai dengan nama Partai 'Hati Nurani Rakyat'," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar dinyatakan berhak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2019. Ini sesuai pada surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor M.HH.AH.11.02-58, perihal kepengurusan Partai Hanura.
Berdasarkan surat tersebut, poin enam dari point enam yang ada menyebutkan soal Hanura OSO-Herry, sah ikut pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut (pertimbangan poin satu hingga lima) di atas, kami sampaikan bahwa kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah kepengurusan berdasarkan keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018, tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bhakti 2015-2020, dengan Ketua Umum OSO dan Sekretaris jenderal Herry Lontung Siregar,†demikian kutipan poin keenam dalam surat Menkumham tersebut.[dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ronny Sompie: Tidak Ada Perlintasan Harun Masiku Ke Luar Negeri Setelah Januari 2020
- Besok, AHY-Puan Bertemu di Kawasan GBK Senayan
- DPRD Jatim Cari Komisioner KPID yang Mampu Majukan Penyiaran