Airlangga Sebut Aturan Lama Masih Berlaku Soal Benih Lobster

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melakukan budidaya benih lobster sebelum diekspor. Hal ini menyusul pro kontra kebijakan ekspor benih lobster oleh Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.


Potensi hidup benih lobster akan lebih panjang jika dibudidayakan. Sehingga, menurut Airlangga, budidaya lobster sebelum ekspor inilah yang tengah menjadi pertimbangan.

"Ada hitungan mortality rate dan yang lain, di claw back berapa yang dimasukkan lagi ke alam. Jadi, kalau di alam dia survive kurang dari 2%, tapi kalau dibudidaya potensi untuk hidupnya lebih besar. Ini yang jadi pertimbangan," jelas Airlangga.

Wacana pembukaan keran ekspor benih lobster menjadi kontroversi. Usul yang dicetuskan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu berlawanan dengan larangan dari aturan pejabat sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.

Menurut Airlangga, terkait revisi aturan yang diteken Susi, yakni Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, pihaknya masih melakukan kajian.

"Ini lagi dikaji, jadi kalau lagi dikaji yang lama masih berlaku, sampai ada peraturan yang baru," jelas Airlangga.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news