Ali Hendro Santoso, terdakwa kasus pungli perijinan tambang di Dinas ESDM Pemprov Jatim mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Kejari Surabaya.
- Ini Alasan JPU Kejari Surabaya Jadikan Asisten 2 Irvan Widyanto Saksi Seorang Diri Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP
- Mas Bechi Ajukan Eksepsi, Kajati Jatim: Kami Dakwa Pasal Berlapis
- Diduga Suruhan Orang Dalam, Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Teror Bom Rumah Petugas Lapas Malang
PNS ini menyatakan, dirinya hanya mengingatkan pengusaha Nurul Andari agar bersabar menunda pengurusan izin sampai beberapa hari setelah pergantian kepala dinas. Dia tidak ingin Nurul ditarik uang pungli saat mengurus izin oleh kepala dinas yang lama.
"Saya bahkan mencegah Bu Nurul bertemu kadis agar tidak terjadi rumor-rumor mengenai kejadian tersebut. Saya minta Bu Nurul bersabar saja empat hari menunggu kadis yang baru,†ujar Ali Hendro dikutip Kantor Berita saat menyampaikan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (29/11).
Namun, menurut dia, tanpa sepengetahuannya, Nurul menemui atasannya, Kholiq Wicaksono (tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) di Kantor ESDM saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polda Jatim 2 Oktober 2018 lalu. Saat pertemuan itu, Nurul menyerahkan Rp 30 juta kepada Kholiq. Ali mengklaim tidak menerima uang tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari uang itu. Saya tidak pernah bernegosiasi dengan Nurul. Dokumen Nurul tidak ada dalam penguasaan saya,†katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Melalui pleidoinya itu, Ali meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Ali sebelumnya menyampaikan kepada Nurul melalui telepon kalau pengurusan izin tambang butuh biaya Rp 50 juta.
"Ali hanya memberikan informasi karena sebelumnya dia dapat rumor kalau ada pengusaha tambang yang ngomel-ngomel dimintai pungutan,†tambah pengacara Ali, Hadi Aprianto.
Seperti yang diberitakan, Ali yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran bidang evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Kholiq Wicaksono yang menjabat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan dengan melakukan prakti pungli.
Jaksa menyatakannya yang meminta uang Rp 50 juta kepada pengusaha tambang asal Lumajang Nurul Andari. Uang itu diminta melalui telepon seluler saat Nurul akan mengurus izin rekomendasi teknis aktivitas penambangan di Dinas ESDM.
Izin itu sengaja dibuat rumit oleh tersangka dengan dalih ada pergantian kepala dinas. Uang itu sebagai biaya tidak resmi untuk pengesahan rekomendasi teknis. Jika tidak memberikan uang maka tidak akan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.
Ali kemudian mengarahkan Nurul untuk menemui Kholiq di Kantor ESDM Jatim. Saat bertemu Kholiq di ruangannya, Nurul mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan rekomendasi tersebut. Dia sempat menawar. Kholiq sempat menolak dengan alasan yang bekerja banyak. Namun, Kholiq menurunkan biayanya menjadi Rp 30 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Telusuri Aset Mobil Milik Walikota Bekasi yang Dibeli dari Hasil Suap
- KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dekapitasi Bayi RSUD Jombang