Vanessa Angel mengajukan pembelaan atas tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan Kejati Jatim. Sidang tuntutan Vanessa Angel ini berlangsung tertutup diruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6).
- Investasi Forex GCG Telan Korban,Pasutri Di Surabaya Dipolisikan
- Nyeleneh, Pemuda Ini Punya Hobi Berburu Video Wanita Buka CD di Toilet Cafe
- ICW Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan KKN Anak Jokowi
"Intinya kami minta bebas, karena memang selama persidangan tidak terbukti apa yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel saat dikonfirmasi Kantor Berita usai persidangan, Kamis (20/6).
Menurut Milano, ada beberapa hal yang dituangkan dalam nota pembelaannya, salah satunya terkait ketidakhadiran pria pembeli jasa seks Vanessa Angel yakni Rian Subroto.
"Itu juga kami masalahkan dalam pledoi," ujarnya.
Kendati demikian, Milano menyebut, ketidakhadiran Rian Subroto tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini dihadapi Vanessa Angel.
"Rian Subroto ini terkait kasus prostitusi yang sudah selesai dan jaksa sudah sampaikan kalau Vanessa tidak terbukti dalam kasus prostitusinya, yang terbukti adalah pasal UU ITE , karena itu kami tadi menyampaikan difinisi dari UU ITE," terang Milano.
Menurut Milano, Vanessa Angel tidak pernah mendistribusikan dan mentransmisikan konten asusila kepada umum, melainkan hanya kepada satu orang yakni Endang Suhartini alias Siska.
"Kalau itu dikirim ke satu orang menurut saya itu sah sah saja. Kita terlalu naif, mungkin telepon kita lebih kotor dari Vanessa," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara lantaran terbukti meyebarkan konten asusila kepada para mucikarinya.
Dalam surat tuntutan jaksa, Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitri (kasusnya belum disidangkan).
Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.
Tuntutan yang dijatuhkan Kejati Jatim ini lebih rendah dari tiga mucikari Vanessa Angel yang lebih dahulu divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya dan saat ini telah menghirup udara bebas pasca dihukum 5 bulan penjara.
Dalam tuntutanya, Kejati Jatim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Diperiksa KPK
- KPK Butuh Keterangan Anies Baswedan untuk Dapat Gambaran Awal dan Utuh Soal Penyelenggaraan Formula E
- Geledah Kantor PTPN XI, KPK Bawa 2 Koper Berkas Pengadaan Lahan