Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutusakn untuk mencabut surat imbauan tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Surat tersebut sempat viral dan menjadi polemik karena mendapat sorotan dari beberapa pihak.
- Gubernur Khofifah Soroti Angka Kematian Ibu dan Anak di Surabaya Tinggi
- Peduli Korban Erupsi Semeru, Relawan Pemuda Gus Muhaimin Salurkan Bantuan Material
- Bupati Lamongan Dorong Insan Pers Berperan Jadi Kontrol Sosial
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5).
Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawaatirkan berjamaah Shalat Idul Fitri menjadi titik penyebaran. Pencabutan surat tersebut juga diakuinya berdasar pada hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," ujar Heru.
Selain itu pencabutan ini juga berpedoman pada fatwa MUI nomor 28/2020 tentang panduan kaifah takbir dan sholat id saat pandemi covid 19 sebelum menurunnya angka penularan covid 19 di Kota Surabaya.
"Sekali lagi surat ini kepada masjid al Akbar," katanya berulang ulang.
Sekretaris Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor menegaskan, setelah digelarnya rapat, pihaknya mengurungkan niat untuk menggelat Shalat Idul Fitri secara berjamaah. Dia menegaskan, peniadaan Shalat Idul Fitri Berjamaah tersebut dimaksudkan untuk menggindari penyebaran Covid-19.
"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Masjid Al-Akbar surabaya tidak melaksanakna Shalat Idul Fitri 1421 Hijriyah," kata Helmi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah, Wabup Kediri: Semua Berhak Dapat Pendidikan
- Dikukuhkan Sebagai Ketua Mabida Pramuka Jatim, Pj Gubernur Adhy Sebut Pramuka Ikut Berperan dalam Kemajuan Pembangunan Jatim
- Banyak Perusahaan Curang Lakukan PHK Jelang Lebaran untuk Hindari THR