Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) KPK yang sudah ditetapkan DPR terus menuai kritik di berbagai daerah, mulai dari akademisi, mahasiswa hingga masyarakat. Pasalnya, revisi UU KPK bakal mengamputasi†kinerja KPK.
- Enam Partai Tinju Profesional Sabuk Emas Pangdam V/Brawijaya Ramaikan Surabaya
- Demi Keadilan, Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Surat Minta Pasutri Notaris di Surabaya Dihukum Berat
- KPK Sebut Lukas Enembe Intervensi Penentuan Pemenang Proyek di Pemprov Papua
Dikutip Kantor Berita , Jumat (20/9), usai aksi teatrikal, diskusi ilmiah menolak revisi UU KPK yang melibatkan mahasiswa dan dosen, di halaman parkir Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), pengajar Departemen Politik FISIP, Airlangga Pribadi, mengatakan, revisi UU KPK yang sudah digedok justru melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Adanya dewan pengawas yang melakukan kontrol terhadap penyadapan, justru sangat menghambat kinerja KPK,†ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, revisi UU korupsi yang digedok memiliki potensi besar melemahkan.
"Revisi UU KPK ini bukan memperkuat, tetapi justru mengamputasi KPK bekerja secara optimal membersihkan negara dari praktek korupsi," tegasnya lantang.
Dia juga mendorong agar masyarakat berpartisipasi untuk memperkuat KPK, agar maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan melakukan gugatan ke MK. Airlangga juga mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu untuk mengkoreksi poin UU yang berpotensi melemahkan.[isa/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rafael Alun Trisambodo Mulai Diperiksa KPK
- Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Rabu Lusa
- MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU