Aktivis antikorupsi Mohammad Trijanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jumat (7/12). Praperadilan ini ditempuh karena banyak kejanggalan saat proses penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- OTT di Bondowoso, KPK Amankan 6 Orang Pejabat Negara hingga Swasta
- Polda Jatim Periksa Gus Samsudin Terkait Video Viral Boleh Tukar Pasangan
- Hari Ini Juliari Batubara Akan Bersaksi Di Sidang Penyuap Bansos Sembako
Selain tidak sesuai lotus, praperadilan ini ditempuh karena setelah dilaporkan pada 16 Oktober Polres Blitar langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Bahkan saat itu Sholeh menilai Polres Blitar belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor.
Menurutnya, Polres Blitar wajib memeriksa terlebih dahulu pelapor atau memeriksa Bupati Blitar. Pemeriksaan bupati juga harus dilakukan di Polres Blitar bukan di Pendopo. "Di mata hukum tidak ada perbedaan antara pejabat dengan rakyat," terangnya.
Trijanto juga tidak diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi ahli. Saat penyidik melaksanakan gelar perkara, Trijanto dan kuasa hukum menilai tidak ada transaksi proses hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara menurut Handi Priono juga kuasa hukum Trijanto yang ikut mendampinginya, praperadilan ini ditempuh untuk menguji langkah yang dilakukan oleh Polres Blitar yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus.
"Praperadilan ini ditempuh untuk menguji langkah itu di Pengadilan Negeri Blitar. Ini bukan perlawanan, justru ini adalah proses penegakan hukum," kata Handi Priono.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanuddin, mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan internal penyidik. Pihak kepolisan juga sudah bertindak sesuai dengan prosedur dalam penanganan suatu perkara.
"Itu hak mereka menyampaikan, yang jelas kita sudah sesuai prosedur dalam penanganan perkara ini" tegasnya.
Trijanto tetapkan tersangka setelah dilaporkan menyebar informasi palsu (hoax) surat palsu panggilan KPK untuk Bupati Blitar dan sejumlah pejabat di Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Rijanto melaporkan perkara ini melalui Kasubag Hukum Pemkan Blitar, Agus Cunanto pada 16 Oktober lalu. [moc/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Webside KPU Diisi Gambar Tak Senonoh, Dua Pemuda Diamankan Polda Jatim
- Guru Olahraga di Lamongan Cabuli Siswi Hingga 10 Kali, Korban Diiming-imingi Es Krim
- Kasus Pencabulan 4 Santriwati, Ustadz Muda di Jember Segera Disidang