Pembatasan akses pihak keluarga maupun pengacara untuk menemui para tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu, dimaksudkan demi kepentingan penyelidikan.
- 5 Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
- Inilah Bripda Randy yang Diduga Sebabkan Kekasihnya Bunuh Diri
- Kuasa Hukum FE, Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Datangi Kejari Surabaya
"Tentunya fase pertama setelah dilakukan penangkapan penyidik perlu waktu memeriksa sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melalukan upaya secara terkonsentrasi, agar penyidikan bisa komperhensif,†kata Asep.
Asep membantah tudingan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bahwa kepolisian melanggar pasal 60 KUHP yang mengatakan setiap pelaku berhak untuk menerima kunjungan dari keluarga dan mendapat pendampingan hukum.
"Ini hanya persoalan waktu saja, buktinya kita berikan akses dari 447 yang ditahan 100 di antaranya kita berikan penangguhan penahanan," ujar mantan Kapolres Bekasi ini.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma menyatakan, pihaknya menerima tujuh pengaduan dari pihak keluarga tersangka yang diamankan polisi saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHP,†jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/6).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Tak Minta Pendampingan Ke Peradi
- Soal Kasus Blok Medan, Pimpinan KPK Tunggu Laporan JPU Memanggil Menantu dan Anak Presiden Jokowi
- Polda Jatim Musnahkan 236 Kilogram Sabu, 11 Ribu Ekstasi dan 57 Kilogram Ganja