Alasan Polisi Batasi Keluarga Temui Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Pembatasan akses pihak keluarga maupun pengacara untuk menemui para tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu, dimaksudkan demi kepentingan penyelidikan.


"Tentunya fase pertama setelah dilakukan penangkapan penyidik perlu waktu memeriksa sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melalukan upaya secara terkonsentrasi, agar penyidikan bisa komperhensif,” kata Asep.

Asep membantah tudingan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bahwa kepolisian melanggar pasal 60 KUHP yang mengatakan setiap pelaku berhak untuk menerima kunjungan dari keluarga dan mendapat pendampingan hukum.

"Ini hanya persoalan waktu saja, buktinya kita berikan akses dari 447 yang ditahan 100 di antaranya kita berikan penangguhan penahanan," ujar mantan Kapolres Bekasi ini.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma menyatakan, pihaknya menerima tujuh pengaduan dari pihak keluarga tersangka yang diamankan polisi saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.  

Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/6).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news