Alasan Terdakwa Christea Menolak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Christea Frisdiantara yang juga ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).


"Setelah kami membaca dakwaan berikut BAPnya, pertimbangan kami bahwa dakwaan sudah jelas. Daripada kami susah payah membuat eksepsi yang ujung-ujungnya ditolak hakim, sebaiknya langsung ke pokok perkara,” jelas Sunu usai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (19/12).

Sunu menambahkan pasal yang didakwa kliennya sudah benar yakni pasal 263 dan 264.

"Runtutan dakwaannya pemalsuan dokumen sudah benar. Jadi tidak perlu dieksepsi. Nanti kalau eksepsi justru terlalu lama. Sehingga kasihan dengan klien kami, sebab dia kan butuh kepastian,” tambahnya.

Pantauan Kantor Berita , agenda sidang pembacaan eksepsi hanya berlangsung 5 menit. Sidang dilanjutkan pada Rabu (26/12) mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dengan persidangan dilanjutkan ke pokok perkara, pihaknya berharap dapat segera menghadirkan saksi, dalam hal ini pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.

"Kami harap saksi segera diperiksa, dan tentu mendengarkan alasan dari saksi pelapor saat persidangan berikutnya,” tandas Sunu.

Selain itu, tim kuasa hukum Christea Frisdiantara berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami segera mengajukan permohonan (penangguhan penahanan),” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Christea ini merupakan rentatan dari kisruh perebutan PPLP-PTPGRI Unikama antara Soedja’i sebagai ketua yayasan lama dan Christea selaku ketua yayasan baru yang sah.

Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.

Setelah akhir masa jabatan Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Christea Frisdiantara.

Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018 lalu. Kemenkumham menguatkan keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.

Saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI pun terjadi antara Soedjai dan Chrestea. Keduanya memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.

Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.

Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Di sini kemudian masalah muncul. Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda  Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.


Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.

Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifien mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.

Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo.

Sementara Julianto Dharmawan saat ini dilaporkan Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dan kabar yang diterima yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news