Alat Bukti Diuji Di Persidangan- Bukan Berdasarkan Opini

Opini yang terbangun alat bukti berupa kliping koran link berita penggugat sengketa pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sangat tidak rasional.


Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).

"Sebaiknya opini seperti ini dihentikan dengan menghormati proses peradilan itu sendiri karena hukum harus berdiri tegak tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk terpengaruh dengan penggiringan opini yang menilai alat buktinya tidak layak," kata Jajat.

Sebab, menurut dia, bisa saja alat bukti yang disampaikan itu bagian dari strategi tim hukum BPN.

"Dan penambahan alat bukti itu sendiri diperkenankan selama proses persidangan sengketa pilpres dilaksanakan," imbuhnya.

Jajat menambahkan, tantangan besar yang kini berada di pundak para hakim MK karena besar kecilnya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 tidak dapat ditolelir.

Untuk itu masyarakat sangat menanti pandangan dari para hakim MK mengingat putusan mereka yang pertama dan terakhir.

"Adil bukan berarti harus sama rata, tapi proposional dengan didukung berbagai alat bukti serta keterangan saksi maka hukuman yang diberikan setimpal dengan kadar kesalahannya," jelasnya.

Menurut dia, sengketa Pilpres di MK bukan sekedar melihat efek domino dari seberapa besar dugaan kecurangan.

Tapi lebih dari itu, tegas Jajat, rakyat menanti dugaan adanya pelanggaran atas hak konstitusional setiap warga negara di dalam proses Pemilu mendapat hukuman yang setimpal.[aji]


 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news