. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawa mengaku pihaknya memulangkan PA karena telah menjalani proses pemeriksaan selama 1x24 jam.
- Polres Bondowoso Ringkus Tiga Tersangka Penipuan, Seorang Ibu Protes Laporannya Tak Digubris
- Prajurit TNI Tendang Suporter Arema, Pangdam V Brawijaya Minta Maaf
- Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Sedangkan untuk muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan positif menggunakan ganja.
"Kami lakukan tes urine terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkapnya.
Gideon mengatakan dalam kasus prostitusi online ini, JL disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi.
"Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," sebutnya.
Gideon menambahkan saat ini, JL dan laki-laki berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan.
"Semua masih ada di sini, diperiksa semua, semua yang ada di TKP, kita periksa semua. Mana tersangka, mana saksi, mana untuk kepentingan penyidikan itu masih baru 1x24 jam," pungkasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Tersangka Penipuan di Jember, Korban yang Digugat Perdata Ingin Perkara Lanjut
- Terdakwa Pembunuhan di Jember Dituntut Hukuman Mati, 2 Anak Kandung dan Calon Menantu
- Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum