Amankan Uang Rp 13 Juta- Polda Jatim Juga Tahan Mucikari dan Pengguna Jasa Prostitusi

. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawa mengaku pihaknya memulangkan PA karena telah menjalani proses pemeriksaan selama 1x24 jam.


Sedangkan untuk muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan positif menggunakan ganja.

"Kami lakukan tes urine terhadap JL, Hasilnya positif reaktif menggunakan Tetra Karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkapnya.

Gideon mengatakan dalam kasus prostitusi online ini,  JL disangkakan pasal 296 KUHP 506, menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi.

"Uang Rp 13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," sebutnya.

Gideon menambahkan saat ini, JL dan laki-laki berinisial YW sebagai pengguna jasa prostitusi masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Semua masih ada di sini, diperiksa semua, semua yang ada di TKP, kita periksa semua. Mana tersangka, mana saksi, mana untuk kepentingan penyidikan itu masih baru 1x24 jam," pungkasnya. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news