Terdakwa Pembunuhan di Jember Dituntut Hukuman Mati, 2 Anak Kandung dan Calon Menantu

Sidang Pembacaan tuntutan Hukuman mati oleh JPU Dwi Caesar, di ruang Candra PN Jember
Sidang Pembacaan tuntutan Hukuman mati oleh JPU Dwi Caesar, di ruang Candra PN Jember

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember, menuntut 3 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap nenek Hasiyah (61) dengan hukuman mati.


Tuntutan dibacakan JPU Dwi Caesar dalam sidang di ruang Candra PN Jember Senin (24/6) malam.

Ketiga terdakwa adalah perempuan berinisial SN (40), anak kandung korban, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, dan SA (51), pria, calon menantu, warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan AW (53), pria, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Ketiga terdakwa itu diduga kuat secara bersama-sama membunuh Hasiyah, yang jenazahnya dibuang di pinggir Kanal Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, pada 13 Nopember 2023 lalu. Hasiyah merupakan warga Desa Kencong Kecamatan Kencong.

Dua terdakwa diantaranya masih anak kandung dan calon menantu korban. Para pelaku sempat merekayasa seolah-olah Hasiyah menjadi korban perampokan, serta sepeda motor dan uang korban seolah-olah raib digondol pelaku.

"Tuntutan hukuman mati itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan Ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Hasiyah, ibu kandung dari salah satu terdakwa berinisial SN," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Rizki Purbo Nugroho dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/6).

Motif pembunuhan, lanjut dia, dilatarbelakangi karena hubungan asmara SN dan SA, tidak direstui oleh korban Hasiyah. Karena itu, SA sakit hati hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Untuk melancarkan aksinya, SA mengajak AW dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta untuk menghilangkan nyawa korban.

Setelah merencanakan perbuatan itu, SA menyuruh AW menjemput Hasiyah di rumahnya dengan sepeda motor dengan alasan untuk menagih hutang. Korban selanjutnya dibawa ke tempat sepi Desa Keting Kecamatan Jombang. 

Ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan, pada Senin (13 November 2023) pada pukul 01.00 WIB. Dengan cara SA sebagai eksekutor dan SN dan AW yang memegangi korban.

"Berdasarkan fakta hukum, yang terungkap dalam persidangan, 3 terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP., tentang melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta pencurian dengan pemberatan," katanya.

"Karena itu, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati," sambungnya.

Rizki menambahkan bahwa pertimbangan hukum, terdakwa dituntut dengan hukuman mati, karena perbuatan itu dilakukan secara berencana dan dilakukan secara sadis. 

Selain itu dalam persidangan ketiga terdakwa, saat dalam persidangan memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku secara terus terang perbuatannya.

Sementara Kuasa hukum SN, Ihya Ulumuddin menilai hukuman tersebut berlebihan. "Saya melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Tidak didukung alat bukti, yang lengkap," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak diberi akses kepada BAP. Selain itu dalam persidangan, tidak terungkap peristiwa pembunuhan, yang mengarah pada kliennya, seperti sidik jari.

"Karena itu, saya  masih akan melakukan pembelaan dalam persidangan, Kamis ( 27 Juni 2024) mendatang," jelasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news