Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah saatnya ditiadakan.
- Permintaan Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Wapres: Mau Disamakan dengan Presiden Atau Bagaimana?
- KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
- Kementerian ESDM Dukung Smelter Titanium Pertama di Indonesia
"Jadi syarat untuk mencalonkan presiden yang terdaftar ialah cukup sebagai partai politik peserta pemilu saja," kata Heroik dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).
Baginya, persyaratan ambang batas presiden hanya akan menjadi intrik partai dan penguasa. Mereka akan mengatur sedemikian rupa demi melanggengkan kekuasaan.
Alhasil, jika kemudian presiden dan wakil presiden terpilih mendapat dukungan minoritas partai saat pilpres, maka mereka harus melakukan sedemikian rupa cara untuk menggandeng partai lain. Sebab hanya dengan begitu kerja mereka tidak akan terganggu.
"Terutama proses pengurusan kebijakan seperti RUU dan APBN," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPP Demokrat Beberkan Bukti Peserta KLB Abal-abal Dari Kader Partai Lain
- Dapati ODGJ Dikurung, Kemensos Gercep Beri Perhatian Serius
- Cawagub Lukmanul Khakim Bawa Program Satu Juta UMKM