Ambang Batas Sebaiknya Ditiadakan- Presiden Dicalonkan Parpol

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah saatnya ditiadakan.


"Jadi syarat untuk mencalonkan presiden yang terdaftar ialah cukup sebagai partai politik peserta pemilu saja," kata Heroik dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Baginya, persyaratan ambang batas presiden hanya akan menjadi intrik partai dan penguasa. Mereka akan mengatur sedemikian rupa demi melanggengkan kekuasaan.

Alhasil, jika kemudian presiden dan wakil presiden terpilih mendapat dukungan minoritas partai saat pilpres, maka mereka harus melakukan sedemikian rupa cara untuk menggandeng partai lain. Sebab hanya dengan begitu kerja mereka tidak akan terganggu.

"Terutama proses pengurusan kebijakan seperti RUU dan APBN," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news