Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencana direvisi kembali pada tahun ini berpotensi mengancam masa depan birokrasi.
- Food Estate yang Dinahkodai Prabowo Diklaim Berhasil di Papua
- PBNU Undang Pemuka Agama Yahudi, KH Lutfhi Basori: Jangan Ajari Umat Islam Mencintai Kekafiran
- Pengamat: Duet Anies-Gibran pada Pilpres 2024 Masih Sebatas Fantasi
Hal ini diungkapkan Analis Politik Ray Rangkuti saat menjadi pembicara seminar bertajuk "Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi" di Aula Syahidain, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 1 Mei 2025.
Seminar tersebut digelar oleh Gerakan Rakyat berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta.
"Birokrasinya tidak lagi bisa sepenuhnya dielaborasi oleh kepala-kepala daerah mengingat ketertumpuan mereka sekarang ke pemerintah pusat," kata Ray Rangkuti sebagaimana dikutip dari RMOL.
Menurutnya, sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dapat menganggu otonomi daerah. Hal itu juga akan menimbulkan kontradiksi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Birokrasinya ogah-ogahan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden," kata Ray.
Sementara BEM Unindra M Amiruddin menambahkan bahwa revisi UU ASN harus dikawal, dikritisi, dan dikaji secara lebih tajam untuk memastikan perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia.
“Kita hidup dalam negara demokrasi yang sangat dekat keteraturan hidup, kita bergantung pada bagaimana keefektifan birokrasi,” kata Amiruddin.
Seminar turut menghadirkan narasumber akademisi UIN Syarif Hidayatullah Zaki Mubarak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Letjen Purn Ida Bagus Sudjana Terima Cinderamata QR Art Tanda Jasa Dari Kawoong Innovation
- Megawati Masih Pantau Antara Puan Atau Ganjar
- Didukung Kiai Thoifur dan Keluarga, Cak Imin: Insya Allah Kita Menang