. Peran dua anggota DPRD Surabaya yakni Saiful Aidy dan Dini Rinjati dalam kasus pengadaan barang di Proyek Jasmas kembali diungkap dalam persidangan oleh dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
- Pemkot Surabaya Mulai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- KPK Putuskan Akan Periksa Lukas Enembe di Papua
- Polisi Berpeluang Periksa Budi Arie di Kasus Judol Kemkomdigi
"Kalau saya ada 27 Proposal di Kelurahan Tanah Kedinding dan masuk dalam Dapilnya Saiful Aidy," kata Freddy Dwi Cahyono dikutip Kantor Berita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/9).
Sedangkan saksi Robert Siregar mengaku telah menyebarkan 35 proposal di dua Kelurahan yakni Tambak Rejo dan Bongkaran.
"Wilayah saya masuk dalam Dapilnya Dini Rinjati,"ujar Robert Siregar.
Sebelumnya, kedua saksi tersebut menerangkan, jika mereka diminta oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk mendata para Ketua RT untuk mensosialisasikan program Jasmas.
Selanjutnya, mereka meminta foto copy KTP dan SK pengangkatan para Ketua RT dan dilanjutkan pada pembuatan dan penandatanganan proposal yang dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong bersama timnya.
Dari proposal tersebut, kedua saksi ini mengaku menerima fee atau komisi sebesar 1 hingga 2 persen yang diberikan terdakwa Agus Setiawan Tjong secara bertahap.
Nilai permohonan proposal tersebut bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga Rp60 juta. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Penusukan Adik Kandung Hingga Tewas, Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak
- KPK Bakal Usut Dugaan TPPU, 14 Ribu Pengurus Perusahaan Terdaftar Penerima Bansos
- Ditahan di Brimob dan Provost Mabes, Berikut Nama-nama Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo