MSAT, tersangka kasus pencabulan santriwati yang merupakan anak dari salah seorang kiai di Jombang kembali menggugat Kapolda Jatim.
- Bangunan Shelter Tsunami NTB yang Dibangun Waskita Karya Roboh, KPK Dalami Dugaan Korupsi
- Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Ketahuan Curi Motor, Babak Belur Dihajar Warga
- Pengacara Kampung Desak MKMK Melarang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya dia melakukan gugatan ke PN Surabaya namun ditolak lantaran kurang pihak pada 16 Desember 2021 lalu. Itu disebabkan, penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan kejaksaan Tinggi.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg. Gugatan teregister Kamis (6/1/) dan berstatus perkara sidang pertama.
Dalam gugatan tersebut, MSAT menggugat terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan keterangan di klasifikasi perkaranya yang tertera di situs SIPP PN Jombang.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian kutipan petitum di SIPP PN Jombang yang dilihat Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (7/1).
Untuk diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, MSAT (39) anak dari seorang Kyai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dikabarkan Kembali Terlibat Judi Online, 60 Pegawai KPK Diproses Inspektorat
- Kapolri Janji Kejar Jaringan Teroris Pegawai PT KAI Sampai Tuntas
- Tiga Anggota Polri Dipecat dan 33 Diberi Sanksi Demosi Dalam Kasus Pemerasan DWP