Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Sudjatmiko merasa harus angkat bicara dengan kejadian belasan anak di Surabaya yang menggunakan lem sebagai sarana mabuk. Ia mengaku penanganan kasus itu tidak bisa dilihat hanya dari kacamata hukum saja.
- Aksi Nekat Suami Bacok Istri di Ngawi Karena Cemburu, Ternyata Pernah Begini
- Usut Dana Hibah Rp11 Miliar, Kejari Panggil Wabup Bondowoso
- Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Kita Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum
Lanjut Sudjatmiko, karena anak tersebut adalah aset bangsa maka harus diperhatikan betul penanganannya. Jadi penegakan hukum terhadap anak tersebut tidak harus dipenjarakan, misalnya dengan dikeluarkan assasment sehingga bisa dilakukan rehabilitasi. Atau bisa dikembalikan ke orangtua dengan pengawasan yang lebih.
"Yang jelas ini tidak hanya pengawasan lewat penegakan hukum saja, tapi harus melibatkan sisi lain sehingga anak-anak kita ini terhindar dari perbuatan tercela. Sehingga kita harus duduk bersama, jangan sampai aset bangsa ini rugi semua," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Odong-Odong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan lima anak yang kedapatan mabuk lem (ngelem) di jalan Banyuurip Surabaya, Senin (19/11) lalu.
Sebelumnya, 10 anak juga diamankan Polsek Trenggilis Surabaya karena kedapatan sedang menghirup lem di di dekat balai RT 03 RW 02 Jalan Kutisari Selatan I, Kelurahan Kutisari, Tenggilis Surabaya, Senin (12/11) malam hari.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Presiden Arema FC Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
- Haji Romo Dicecar KPK soal Aliran Uang ke Abdul Ghani Kasuba
- Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka