Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik publik. Teranyar sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan ini dipertanyakan.
- PKB Tidak Jujur, Revisi UU Desa Belum Masuk Prolegnas 2023
- Demokrat Kota Mojokerto Dukung Emil Dardak Jadi Ketua DPD Karena Punya Kapabilitas dan Integritas
- Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Bondowoso Singgung Tantangan Pemilu 2024
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli bahkan menilai ancaman yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai bentuk ketidakpahaman pada dunia kampus.
“Contoh tidak mengerti akreditasi PT (perguruan tinggi),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (15/11). Pernyataan ini disampaikan dalam mengomentari pemberitaan berjudul “Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30”.
Mantan eselon 1 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman itu menjelaskan bahwa prestasi akademis diukur dari jumlah dosen yang berpendidikan S-3 dan gurubesar, jumlah hasil penelitian ilmiah, jumlah lulusan S2 atau S3, pembicara pertemuan ilmiah, dan seterusnya.
Singkatnya akreditasi yang didapat universitas seperti UI, UGM, ITB, ITS, dan lain lain tidak bisa ditarik oleh seorang Mendikbudristek. Alasannya, karena akreditasi itu didapat berdasarkan prestasi akademisi kampus.
“Kenapa nggak sekalian menarik titel DR hasil disertasi penelitian akademis kalau oknum dosen tidak menuruti Mendikbud-Ristek?” sindirnya.
Ronnie H. Rusli mengingatkan bahwa kekerasan seksual harus terperinci dan sifatnya perbuatan oknum individu bersifat aksidental kalau terjadi di dalam kampus.
Sementara pengaduannya bukan menyeluruh. Selain itu, sudah ada peraturan perguruan tinggi tentang ini dan ada sanksi hukum dalam tata negara, seperti delik pemerkosaan.
“Kalau menyurati dan mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi akan hal tersebut adalah sah dan benar, tapi nggak perlu diungkap ke publik seperti yang disampaikan,” tuturnya.
Menteri Nadiem sebelumnya menegaskan bahwa ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek Nomor 30. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” ujarnya.
Sanksi untuk perguruan tinggi sendiri termaktub dalam Pasal 19 Permendikbud 30/2021. Disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Minta Pemprov Genjot Potensi Pendapatan di R-APBD 2023
- Peringati HUT Ke 15, Gerindra Jember Ajak Ribuan Masyarakat Jalan Sehat
- Airlangga Hartarto jadi Capres Favorit Generasi Z dan Y