Andai Suharto Gagal Lengser- Kita Semua Makar

KALAU misalnya tahun 1998 Suharto masih berkuasa dan gagal digulingkan, maka kita-kita ini dianggap makar. Tapi karena menang, akhirnya makar diganti reformasi.


Terinspirasi dari bukunya berjudul Salvador Allende. Buku ini ditulis saat desertasi untuk gelar Doktor Sosiologi Arief Budiman di Universitas Harvard. Buku ini menyoal demokrasi menuju sosialisme. Studi kasus pemilu Chili di bawah pemerintahan Salvador Allende.

Nah, di pandangan umum itu dipaparkan tentang teori-teori perubahan. Dalam diskusi, Arief Budiman memunncul istilah gerakan perubahan dengan tiga hal; kudeta, reformasi, dan revolusi. Jadi, negara ini untuk melihat perubahan ada tiga aras, yakni rezim, sistem dan kultur.

Perubahan rezim saja (dalam konteks di luar Pemilu), kata Arief Budiman, itu kudeta. Apabila perubahan rezim diikuti perubahan sistem, itu baru reformasi. Dari situ kita sebenarnya juga berharap perubahan kultur. Tapi kalau perubahan (rezim, sistem, kultur) dilakukan serentak, itu revolusi. Nah, kita maunya seperti apa. Kudeta tidak mungkin. Karena tidak punya senjata. Selain itu revolusi tidak menjadi budaya yang bagus untuk demokrasi. Toh, kalau pun revolusi kita tidak cukup kuat tenaga.

Mungkinkah dilakukan perubahan rezim dan perubahan sistem? Di sini kita masih memilih dan meraba.

Tahun 1993, jauh sebelum Arief Budiman, Adnan Buyung Nasution pernah keliling ke kampus-kampus, termasuk kampus-kampus di Surabaya. Dia mensosialisasi mengenai desertasinya di Belanda. Dia menyatakan tentang perubahan Undang-undang Dasar 1945. Mengubah UUD 1945 adalah sesuatu yang pada saat itu menjadi dentuman pemikiran luar biasa di tengah hegemoni kekuasaan Orde Baru.

Pemikiran Adnan Buyung Nasution digabung pemikiran Arief Budiman. Maka tidak bisa tidak, harus dilakukan perubahan secara sistemik. Mengubah UUD jalan pertama. Termasuk bicara soal pemilihan presiden, pembatasan masa jabatan presiden, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, dan berbagai mekanisme demokrasi.

Pokok materi bahasan dimulai dari perubahan UUD (perubahan sistem). Ini juga menjadi pandangan dalam kongres. Namun untuk mengubah sistem, pilihannya, rezim harus diganti. Seret Presiden ke Sidang Istimewa MPR mulai mengerucut pada satu kesadaran.

Ya, Suharto harus diganti. Gejala awal pemikirannya adalah perubahan sistem, perubahan sistem, dan perubahan sistem. Dengan itu, kemudian dihentakkan pemikiran pergantian pucuk rezim. Suharto harus diganti. Beda dengan hastag #2019gantipresiden yang diklaim kubu Jokowi sebagai gerakan inkonstitusional. Justru pemikiran Suharto harus diseret ke Sidang Istimewa, Suharto harus turun,  Suharto harus lengser, adalah pemikiran yang sangat nyata.

Sosialisasi "Suharto harus diganti” benar-benar gerakan makar yang masif. Tidak perlu pakai Pemilu lagi. Tapi Suharto harus diturunkan di tengah jalan.

Bak virus, menjadi mewabah. Apalagi setelah sosialisasi Buyung yang menghentakkan itu diikuti sosialisasi (dalam rentang waktu). Paling frontal sosialisasi yang dilakukan Profesor Sarbini Sumawinata. Dia keliling ke kota-kota, ke kampus-kampus, ke medannya para aktivis, untuk mensosialisasikan kata-kata Suharto harus ganti”. Pemikiran inilah yang kemudian mempengaruhi aktivis yang akhirnya mendapat pilihan kesepahaman akan tujuan perjuangan yang kemudian disebut reformasi.

Apabila merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proses reformasi yang dilakukan aktivis dan masyarakat dengan menurunkan kepala negara di tengah jalan tanpa melalui pemilihan, dikategorikan perbuatan pidana makar yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Jadi, makar adalah sebuah tindakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

Tentang tindakan makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.

Tumbangnya Suharto dari proses apapun namanya (kudeta, reformasi, revolusi), sama-sama makar dan dilakukan di luar Pemilu, yakni menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan, kalau reformasi disebut makar, maka pemerintahan setelahnya mulai Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY hingga Jokowi, bisa jadi merupakan pemerintahan hasil makar alias tidak sah. Demikian pula undang-undang yang dibuat para politisi Senayan yang notabene mantan aktivis 98, semuanya tidak sah. Namun karena perbuatan pidana makar itu sukses, dan mendapat legitimasi politik dari rakyat dan militer, maka perbuatan pidana makar juga lenyap.
 
Nah, di rezim Jokowi sekarang ini, sulit membayangkan perkara makar begitu mudahnya dituduhkan pada orang dari omongan bukan tindakan. Orang bicara people power (kekuatan rakyat), seolah-olah menjadi sesuatu yang ‘haram’ di negeri ini. Atau, jangan-jangan rezim ini memang mengalami gejala politik bipolar. Tidak tahan tekanan, depresi, dan berkhayal. Atau jika disederhanakan: rezim panik. Sehingga segala cara dihalalkan untuk memotong kabel yang menganggu. Kabel itu namanya demokrasi. 

Sejumlah purnawirawan TNI yang dulunya adalah patriot sejati, dengan mudahnya ditetapkan sebagai tersangka makar. Sebut saja eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kemudian dari pihak sipil ada tersangka makar Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana. Lalu ada Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara, Rafdinal, dan Sekretaris GNPF Sumatera Utara, Zulkarnain.

Pada tahun 2017 beberapa tokoh juga tersandung kasus makar. Kivlan Zen dan beberapa aktivis dijadikan tersangka makar seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. Saat itu mereka diduga ingin memanfaatkan aksi massa aksi 212 sebagai momentum untuk berbuat makar.

Ini cukup memprihatinkan, seseorang yang jelas-jelas belum melakukan ‘tindakan’ atau ‘perbuatan’ apa-apa sudah ditersangkakan makar. Padahal yang namanya omongan ‘penggulingan’ di suatu negara demokrasi sah-sah saja, sekalipun dikaitkan dengan teori UUD 1945.

Apalagi di era reformasi saat ini, dengan adanya pemilihan umum secara langsung yang dipilih oleh rakyat, seorang presiden mustahil digulingkan oleh rakyat. Tetapi jika untuk bikin kerusuhan, itu masih bisa terjadi. Terbukti kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Nah, merujuk pada tuduhan makar, hal ini sangat tidak mendasar. Andai orang tersebut menyimpan dan memiliki senjata, bukan berarti dia mampu melakukan perbuatan makar. Terlebih senjata itu dimiliki oleh mantan purnawirawan TNI yang saat masih aktif sering melakukan perang kesana kemari untuk mempertahankan negara ini dari rong-rongan musuh.   

Orang-orang yang dituduh makar itu, sejatinya ingin menyuarakan pendapatnya kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pihak-pihak tersebut mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Ingat, Paslon alias peserta pemilu bukan presiden atau kepala negara. Jadi sudah jelas ini bukan makar atau penggulingan kekuasaan hasil reformasi yang sah itu.

Noviyanto Aji
Penulis adalah wartawan

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news