Proses pemilihan umum merupakan hal yang sederhana. Sepanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak berpihak, maka gelaran pesta demokrasi yang digelar akan belangsung secara jujur dan adil.
- Bambang Pacul Jamin Capres Pilihan Megawati dan Jokowi Tidak Akan Berbeda
- Kasus Corona Melonjak, Jokowi: Saya Tidak Tahu Sebabnya Apa
- Jerry Sambuaga Tegaskan AMPI Tegak Lurus Bersama Airlangga Hartarto
Namun demikian, Andi Arief mengaku tidak melihat ada pernyataan dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam sidang yang menyebut bahwa KPU berpihak pada Joko Widodo-Maruf Amin.
"Saya tidak melihat tuntutan 02 menyatakan KPU berpihak," tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa sampai kapan pun, KPU akan selalu dituduh tidak berbuat adil oleh pihak yang kalah. KPU akan selalu dituduh berpihak kepada incumbent, dalam Pilpres 2019 ini adalah pasangan Jokowi-Maruf.
"Sampai lebaran kuda, penyelenggara pemilu selalu dituduh tidak adil bagi yang kalah," terangnya.
Kata Andi, solusi untuk menghilangkan tuduhan keberpihakan penyelenggara pemilu mudah, yaitu dengan mengembalikan penyelenggara pemilu seperti tahun 1999.
"Penyelenggara dikembalikan ke partai politik. Pemilu 1999 tidak ada isu curang," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Calon Independen Pilkada Kota Probolinggo Wajib Kumpulkan 17.851 KTP
- PKS Tolak Pemindahan IKN, Ini Respon Capres Anies
- Proyek Ibukota dan Pembelian Alutsista Sebaiknya Ditunda, Fokus Dulu Penanganan Covid