Andi Arief Pasien Sukarela Bukan Pasien Hukum

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) menegaskan jika Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief adalah pasien sukarela, bukan terkait permasalahan hukum.


"Saudara AA datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum. Karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum sesuai prosedur yang ada. Jadi kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat terima berita acara,” jelas Azhar.

Karena, sambung Azhar, surat pengantar resmi membuat pemeriksaan yang dilakukan Andi di RSKO Jakarta Timur lalu sebagai seorang pasien sukarela, bukan pasien yang terjerat kasus hukum.

"Jadi pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan kesehatan. Jadi jangan diperbandingkan dengan pendekatan hukum. Kalau pendekatan hukum, mungkin hak-hak seseorang dibatasi. Kalau medik hak pasien dipenuhi," tambah Azhar.

Azhar melanjutkan, karena status AA sebagai pasien sukarela, maka AA dapat menghentikan proses rehabilitasi sewaktu-waktu, beda dengan pasien yang mendapat surat pendampingan resmi secara hukum.

"Tapi kalau pasien umum atau pasien sukarela, dia bisa datang kapan saja. Bahkan dia bisa menghentikan perawatan kapan saja. Kalau pasien hukum, dia tidak bisa, karena dalam tanda kutip kita harus berkoordinasi dengan penegak hukum," pungkas Azhar.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news