. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mengaku khawatir dengan molornya pembahasan anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
- Bahas Ranperda APBD 2024, Pj Wali Kota Malang Sampaikan Proyeksi PAD dan Ketua DPRD Ingin PAD Dioptimalkan
- Upaya Lestarikan Budaya, OMG Jatim Gelar Lomba Fashion Show Pakaian Adat Nusantara
- Semalam di Desa Kretek, Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat Terpencil
Padahal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai jadwal yang ditetapkan KPU untuk Pilkada serentak, harus dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019.
Sedangkan di Surabaya sendiri penyedia anggaran Pilkada hingga kini masih belum membahas anggaran yang diajukan oleh KPU Surabaya sejak bulan Juli dan Agustus lalu, meskipun waktunya sudah mepet dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Kami selalu menunggu undangan TAPD Kota untuk membahas anggaran Pilkada secara bersama terkait besaran anggaran dan program-programnya," ungkap Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi dikutip Kantor Berita , Sabtu (28/9).
Ia menambahkan, KPU pernah melakukan pembahasan anggaran Pilkada di Kesbang Linmas sebanyak 2 kali, namun pembahasan tersebut belum menyangkut substasi anggaran.
"Konsekwensinya tahapan molor karena NPHD nya belum bisa terlaksana. Padahal pada 11 Desember tahapan Pilkada sudah jalan yakni penyerahan syarat dukungan calon perseorangan," paparnya.
Dalam penyerahan syarat dukungan, para calon perorangan diminta juga untuk melengkapi formulir dukungan. Syamsi menambahkan, biasanya persyaratan itu belum dipahami oleh masyarakat sehingga perlu sosialisasi, agar para calon perorangan ketika minta warga mengisi formulir syarat dukungan, tidak merasa kaget.
"KPU kan perlu sosialisasi ke publik agar masyarakat memahami sebelum tahapan penyerahan syarat dukungan terlaksana. Apabila NPHD molor maka akan mempengaruhi waktu tahapan. Belum lagis sosialisasi syarat dukungan calon dan verifikasi," tandasnya.
Anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mendatang, lanjut Syamsy, KPU mengajukan anggaran total sekitar Rp 124 milliar. Anggaran tersebut naik dari pengajuan sebelumnya yang diajukan sekitar Rp. 85 milliar.
"Jika NPHD belum terlaksana, solusinya menggunakan aturan Permendagri 54 tahun 2019 yang besaran anggaran Pilkada berdasarkan kesanggupan Pemerintah daerah," pungkasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lepas Parade VW Sumpah Pemuda Se-Jawa Bali di Blitar, Gubernur Khofifah: Ajang Pererat Persaudaraan dan Kekeluargaan
- Poktan Surabaya Panen Padi Dan Cabai Varietas Imola
- Kapolsek Prajurit Kulon Mojokerto Meninggal Diduga Bunuh Diri