Anggaran penanganan virus corona baru (Covid-19) terus melonjak mencapai Rp 905,1 triliun dari sebelumnya Rp 677 triliun. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyoroti hal ini.
- Badai PHK Mengintai, DPRD Jatim Desak Perusahaan Patuhi Pembayaran THR
- Anis Capres NasDem, Gede Pasek: Dinamika Politik Bisa Berubah Dalam Sedetik
- Pemilu 2024 Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah Demokrasi Indonesia
"Suka-suka pemerintah aja lah," ujar Nasir Djamil dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/6).
Terlebih, lanjut dia, pemerintah selaku penyelenggara diberi imunitas hukum jika sewaktu-waktu terjadi dugaan penyalahgunaan dana ratusan triliun itu, dan tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata. Sebagaimana Perppu Nomor 1/2020 yang telah menjadi UU Nomor 2/2020.
"Sebab semuanya bermula dari diterimanya Perppu itu (sekarang sudah jadi UU)," sesal Nasir Djamil.
Atas dasar itu, ia berharap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masuk dan melakukan audit menyeluruh terkait anggaran Covid-19 yang terus naik tersebut. Tujuannya agar tidak menjadi bancakan oknum, baik dari pejabat negara maupun pihak terkait.
"Wajib (diaudit) untuk menyelamatkan uang rakyat dari penjahat berkerah putih," pungkasnya.
Sekadar informasi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memproyeksi dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melonjak hingga Rpp 905,1 triliun. Jumlah ini naik signifikan dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 677 triliun.
Pada awalnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran penanganan Covid-19 beserta dampaknya sebesar Rp 405,1 triliun. Lalu naik menjadi Rp 677 triliun, dan awal pekan ini berubah menjadi Rp 695,2 triliun. Teranyar, diproyeksikan akan mencapai Rp 905,1 triliun dan berpotensi membuat APBN bengkak.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Semula untuk Kuatkan MPR, PKB Sayangkan Isu Amandemen jadi Melebar Tentang Masa Jabatan Presiden
- KLB Moeldoko Ditolak, Pilihannya Rekonsiliasi Atau Bikin Partai Baru
- Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluwarsa dan Tidak Berdasar Hukum