RMOLBanten. Bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI aktif, yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) dari Parpol, jangan khawatit mendapatkan sanksi atau harus mundur terlebih dahulu.
- Panglima TNI: Target 1 Juta Vaksin Per Hari Tercapai
- Cak Imin Didoakan Jadi Capres 2029
- Instruksikan Kader Partai Demokrat Kawal Suara, SBY: Jangan Kecolongan
Komisioner KPU Provinsi Banten, Masudi, Rabu (18/7) mengungkapkan, berdasarkan aturan main tentang Pemilu, bagi Anggota DPD RI yang masih aktif dan saat ini maju sebagai Caleg DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota tidak harus mundur layaknya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
"Tidak masalah. Dibolehkan dan tidak harus mundur (sebagai Anggota DPD RI)," katanya singkat.
Untuk diketahui, dua dari empat anggota DPD RI dari Provinsi Banten pada Pemilu 2019 telah mendaftar sebagai Caleg di Parpol. Kedua senator tersebut adalah, Ahmad Subadri yang kini tercatat sebagai Caleg dari Partai Hanura Dapil Banten III, Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satu lagi, Sadeli Karim yang telah didaftarkan oleh DPP PKS sebagai Caleg dari Dapil Banten I meliputi Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. [mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Hadapan Muzani, Ketua MUI Jatim Ceritakan Kedekatannya dengan Prabowo
- Daniel Rohi Desak Pembahasan Raperda 2023 Dipercepat Agar Sesuai target
- Ribuan Warga Rogojampi Sambut Meriah Kedatangan Ipuk Fiestiandani, All Out Dukung Keberlanjutan Pembangunan Banyuwangi