Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menepati janji kampanye saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, yakni mencoret proyek reklamasi Jakarta dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Peraturan Daerah (Perda).
- Zulhas Instruksikan Kader PAN Turun Lapangan Bantu Korban Bencana
- Rp 500 Triliun Anggaran Habis untuk Rapat, Achsanul Qosasi: Pengentasan Kemiskinan dan Bansos Berbeda
- "Bandar" Makin Leluasa Money Politics Jika Kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus
"Kebijakan kami adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau,†kata Anies dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (19/6).
Kini, lanjut Anies, 13 pulau reklamasi sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta. Penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,†ujar Anies.
Anies mengatakan, masalah reklamasi dan penerbitan IMB di Pulau D atau Pulau Maju dikarenakan diterbitkan Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
Pergub tersebut pun menjadi dasar penerbitan IMB yang dilakukan Pemprov DKI saat ini.
"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat,†demikian Anies.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok, PDIP Akan Umumkan Kandidat Cawali Surabaya
- Soal Susu Gratis, TKN: Tak Ada Putusan Bawaslu Sebut Gibran Langgar Aturan
- Paslon Diduga Belum Serahkan SK Persetujuan Mundur