Baru ‘diselamatkan’ Presiden Joko Widodo dengan pemberian grasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
- Dipicu Perkataan Pecun, Tak Terima Kakak Dihina, WN China Hajar Pengunjung Resto
- Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Tangis Minta Dibebaskan
- Terdakwa Pembunuhan Berencana Calon Mertua Divonis 14 Tahun Penjara
"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri.
Febri menambahkan, berkas perkara tahap satu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, KPK berharap tidak terlalu lama lagi bisa masuk ke pelimpahan berkas tahap dua dan segera disidangkan.
"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap dua yakni penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," ungkap Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka karena telah melakukan pemberian janji atau sesuatu kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015 lalu lantaran diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Provinsi Riau TA 2015.
Pada kasus tersebut, Annas dijerat dengan pasal pemberian suap. Saat itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka penerima suap.
Dalam dakwaannya, Ahmad Kirjauhari disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rafael Alun Trisambodo Mulai Diperiksa KPK
- KPK Lawan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
- Tim KM 50 Mengaku Tidak Mendengar Jelas Perintah Amankan CCTV Duren Tiga