Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad menanggapi serius rencana interpelasi (hak bertanya) anggota DPRD Jawa Timur kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, Gubernur selaku pemegang saham mayoritas di Bank Jatim harus segera memperhatikan rekomendasi resmi yang dikirim lembaga DPRD.
- Utang BUMN Rp 755 Triliun Hadang Erick Thohir Maju Pilpres 2024
- Ferdinand Diduga Hina Agama, Denny Siregar Malah Bereaksi Keras pada Bahar Bin Smith
- 100 Tokoh Deklarasi Tolak Hasil Pilpres, Fahri Hamzah: Jumlah 100 Orang Itu Gak Sampai 1 TPS
Anwar Sadad menjelaskan bahwa rekomendasi atau masukan yang dibuat oleh komisi C DPRD Jatim sudah disetujui pimpinan DPRD Jatim untuk diteruskan kepada Gubernur Jatim. Seharusnya Gubernur segera merespon rekomendasi yang sudah dibuat atas nama lembaga DPRD Jatim ini. Apalagi rekomendasi itu cukup penting untuk agar proses rekruitmen Direktur utama dan Direktur Oprasional Bank Jatim sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebelum rekomendasi Komisi C dijalankan oleh Gubernur, harusnya RUPS Bank Jatim tidak dilaksanakan dulu,” pinta Anwar Sadad, Selasa (7/7).
Informasinya Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Jatim sekaligus mengumumkan susunan Direksi yang baru dijadwalkan 24 Juli 2020 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Jatim telah melakukan upaya menjaga proses perekrutan direksi PT Bank Jatim tidak bermasalah di kemudian hari, hingga sekarang belum juga mendapat respon dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Hingga akhirnya Melalui Komisi C, DPRD Jatim dalam waktu dekat ini akan menggalan interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur yang baru menjabat 1 Tahun 4 bulan ini.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho mengatakan, surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari Sebelum RUPS 24 April 2020.
Beberapa poin Penting dalam rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan anggota panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
“(rencana Interpelasi) Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait hal itu," ujar Ristu (PDI-P didampingi Makmullah Harun Wakil Ketua Komisi C dari FPKB, Senin (7/7/2020).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Periksa Inefisiensi KPU Akibat Kerusakan Logistik Pemilu
- Dukcapil Bantah Temuan Bawaslu Terkait Belasan Ribu Pemilih Ber-KTP Non Elektronik
- Kemah Bakti Nusantara PKS Jatim, Ajak Ribuan Peserta Teguhkan Diri Sebagai Patriot NKRI