Aset Dikembalikan- Kini Kejati Fokus ke Calon Tersangka

. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memahami kekhawatiran masyarakat bila kasus dugaan korupsi penyelewengan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya bakal dihentikan pasca dikembalikannya aset YKP tersebut ke Pemkot Surabaya.


Bahkan saat ini penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim malah fokus memeriksa saksi-saksi agar dalam waktu dekat bisa diketahui siapa calon tersangkanya.

"Kami tingkatkan ke penyidikan agar membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tandas Sunarta.

Sunarta menambahkan dari saksi-saksi yang sudah dipanggil akan dilakukan sinkronisasi dengan cara dipertemukan kembali.

"Ada beberapa saksi yang masih diperlukan. Yang pasti ahli sudah, YKP belum semua yang perlu sinkronisasi,” paparnya.

Sunarta menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski di selama ini berdasarkan pembukuan yang ada di YKP tercatat ada Rp 5 triliun.

"Siapa tahu aset lebih banyak. Mereka (BPKP) sudah datang ke sini dan bergerak cepat untuk audit tersebut,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait pembentukan pengurus baru YKP yang semuanya diduduki Pejabat Pemkot Surabaya, Sunarta mengaku tak ikut campur siapa saja pengurus baru YKP yang dibentuk Pemkot Surabaya.

Namun yang jelas, tugas yang dilakukan Kejati Jatim hanya menyerahkan YKP ke Pemkot. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kami tidak ingin dengan tindakan hukum ini malah membuat masyarakat terbengkalai. Makanya kami serahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news