ASN dan Anggota Legislatif Belum Gajian, Ketua DPRD Tuban Geram

H. Miyadi Ketua DPRD Kabupaten Tuban /ist
H. Miyadi Ketua DPRD Kabupaten Tuban /ist

Pemkab Tuban yang tidak segera mencairkan gaji atau honor bagi anggota legislatif serta para pegawai ASN, akhirnya disikapi Miyadi, Ketua DPRD Kabupaten Tuban.


"Biasanya pembayaran gaji diberikan per tanggal 1 dan kalaupun terlambat itu maksimal 3 hari saja.  Tetapi di bulan Januari ini keterlambatan gaji sampai seminggu," terang Miyadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/1)

Lanjut Miyadi, padahal sebelum masuk pelaksanaan tahun anggaran seluruh legislatif bersama eksekutif sudah memutuskan  perda tentang APBD Kabupaten Tuban Tahun 2022, pada 23 Oktober 2021.

Bahkan, pada 26 November 2021 perda tersebut juga sudah melalui proses ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan secara undang undang dan harus dijalankan di tahun 2022 ini.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi  mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik keterlambatan pembayaran gaji atau honor yang cukup lama kepada para pegawai ASN dan anggota legislatif di Tuban ini.

Karenanya, pihaknya sebagai pimpinan lembaga legislatif yang juga ikut bertanggungjawab mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkab Tuban memerintahkan komisi II DPRD Tuban untuk memanggil OPD terkait di Pemkab Tuban.

"Alasannya pemkab tidak segera membayarkan gaji anggota DPRD dan para ASN di Pemkab Tuban ini apa, tolong dijelaskan," ujarnya. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tuban, Arif Handoyo membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji atau honor pegawai ASN dan anggota legislatif di lingkungan Pemkab Tuban. 

Saat ini Pemkab Tuban sedang melakukan pengisian SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan penataan SDM yang akan mengisi dan bertanggungjawab dalam SOTK itu.

"Insyallah hari ini sudah selesai pengisian SOTK dan penataan SDM," pungkas Arif Handoyo.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news