Asosiasi Tambang Banyuwangi Aksi di DPRD, Tuntut adanya Regulasi Galian C

Aspamin Banyuwangi menggelar aksi damai di kantor DPRD Banyuwangi/RMOLJatim
Aspamin Banyuwangi menggelar aksi damai di kantor DPRD Banyuwangi/RMOLJatim

Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) melakukan aksi damai di DPRD Banyuwangi. 


Puluhan warga itu, mengeluhkan banyaknya pungutan serta tidak adanya regulasi di daerah yang mengatur.

Usai melakukan orasi di halaman kantor dewan pada Senin, 25 Oktober 2021, dan menyampaikan beberapa keluhan, mereka diterima untuk audiensi bersama di ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Vicky Septalinda.

Ketua Aspamin, Abdillah Rafsanjani mengatakan, banyaknya pungutan yang dilakukan oleh oknum itu dinilai atas tidak adanya regulasi tentang retribusi pajak galian C di Banyuwangi. 

Selama ini pengusaha tambang, kata dia, dihadapkan dengan berbagai isu, seperti adanya elemen masyarakat yang melontarkan bahwa galian C ilegal di Banyuwangi melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Menurutnya, di Banyuwangi harus ada regulasi daerah yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian aktifitas pertambangan galian C.

"Ini bukan lagi mendesak, sudah keharusan karena amanat UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah harusnya diikuti dengan regulasi daerah. Karena tidak dibuat sekarang ini carut-marut," beber Abdillah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/10).

Terkait pungutan yang terjadi, Ketua Aspamin mengaku tidak mempunyai bukti materiil terhadap pengusaha tambang galian C. Hal itu, dikatakannya berdasar keluhan dari pengusaha maupun sopir armada pengangkut material galian C.

"Pungutan liar di galian C itu ada yang bulanan, harian, dan mingguan. Yang jelas hari ini pengusaha tambang galian C bangkrut karena pungutan yang gak jelas itu," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Vicky Septalinda mengatakan, komisi tambang galian C adalah persoalan yang lama dan kompleks. Diketahui, ada banyak persoalan yang perlu diluruskan melalui seperangkat aturan.

"Seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Apakah hanya melakukan revisi perda yang sudah ada atau mengusulkan perda baru melalui dewan maupun Bupati," ungkap Vicky.

Dalam kesempatan itu, Komisi IV menyampaikan terima kepada Aspamin yang telah menyampaikan beberapa informasi dan data-data tentang galian C di Banyuwangi, sehingga nantinya dapat mengundang para pemangku kepentingan.

Mengenai persoalan ini, Vicky berharap kepada seluruh pihak untuk belajar memahami ataupun mengatur regulasi dari pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat membuat aturan-aturan yang berkualitas.

"Soal galian C ini rawan kalau kita membuat aturan secara asal-asalan. Penyusunan perda tentang tambang ini perlu masukan berbagai pihak. Karena hal ini menyangkut urusan infrastruktur, lingkungan, pertanian dan lainnya," tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news