Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum turun terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
- Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan
- Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui, Begini Kata Kuasa Hukumnya
- Rumah Advokasi Demo Kawal Proses Pencairan Uang Penitipan di PN Bangkalan
Saat ditanya kapan selesainya audit BPK, Dimaz tak dapat memastikan. Namun yang jelas selama dalam proses penyidikan, penyidik sudah melengkapi apa yang dibutuhkan pihak BPK.
"Apa maunya BPK pusat semua sudah kita lengkapi. Kita tunggu aja mas semoga cepat selesai," harapnya.
Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya ini, mengaku tak dapat berbuat terlalu banyak, karena adanya penghadangan dari hasil audit BPK RI.
Sebelumnya Kajari Tanjung Perak, Rachnad Supriyady, mengatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus Jasmas.
"Tokoh utama. Kita punya dua alat bukti bahkan lebih malah dengan nilai kerugian yang kami perhitungkan cukup besar." tegas Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Saat disinggung, berapa orang yang bakal dijadikan tersangka, Rachmad tak bisa menyebut secara pasti. Tapi yang jelas, menurutnya tergantung dari hasil yang di dapat dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pernah jadi terperiksa.
"Bisa lebih dari satu, itu tergantung dari kita pengembangan ini, sejauh mana keterlibatan dari orang-orang di belakangnya ini, apa peranannya ini turut serta atau terputus, bermain tunggal dalam kasus ini." paparnya.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PNS di Pasuruan Masuk Bui Gegara Gadaikan Mobil Cicilan, ACC Surabaya Berharap Tak Ada Kasus Serupa Lagi
- Gugatan Legitime Portie Dikabulkan, Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai