Penggelapan mobil yang masih dalam cicilan masih banyak dilakukan padahal dapat berujung penjara.
- Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli Digelar Komisi III Siang Ini
- Lagi, Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan
- Damai dengan Korban, Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenpark Dituntut 3 Bulan Penjara
Inilah yang terjadi pada Muhammad Rifai, seorang PNS di Kota Pasuruan. Awalnya Rifai mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru dan disetujui dengan tenor 60 bulan.
Namun seiring berjalannya waktu, mulai dari cicilan ke-18 Rifai mulai mangkir melakukan pembayaran.
Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat Rifai.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3 sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rifai juga telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Perwakilan dari ACC yaitu Gabrielle Julietta Pradika kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 21 Maret 2023 dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 10 April 2023.
Muhammad Rifai kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 17 Oktober 2023 dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Pasuruan Kota terhadap Rifai dengan dakwaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun.
Pada saat persidangan Muhammad Rifai mengakui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain.
Pengadilan Negeri Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman kepada Rifai dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda 15 juta rupiah.
Branch Manager ACC Surabaya Waru Leon Mensana menanggapi kasus Muhammad Rifai tersebut.
“Debitur terikat perjanjian pembiayaan dengan ACC sehingga menjual atau memindahtangankan mobil yang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan ACC adalah tindakan yang melanggar hukum. Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya Kamis, (21/12).
Jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, ia menghimbau untuk langsung datang ke kantor ACC.
"Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Leon.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kontroversi Politik: PDIP dan Ganjar-Mahfud Terlibat dalam Skandal Manipulasi Demokrasi
- Pilkades Serentak di Jember 22 Agustus 2023, 1 Cakades Jadi Tersangka Kasus Penipuan
- Etika Deontologi Mencegah Korupsi