Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 10 Persen DAK Lampung Tengah- Begini Respon KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku belum mengetahui perkara yang melibatkan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.


"Baru dua hari memulai kerja, belum mendapatkan data-data perkara lengkap. Masih konsen pada struktur dan jalannya organisasi KPK," kata Nawawi Pomolango dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (26/12).

Sementara itu, redaksi juga sudah mencoba meminta klarifikasi Azis untuk menanggapi tudingan Mustafa. Namun, saat dihubungi melalui saluran telepon, Azis tidak menjawab. Pesan singkat Whatsapp juga tidak direspons oleh politisi Golkar itu.

Diketahui, KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan.

"Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah pada 12 Februari 2019 lalu.

Pengusutan perkara dipastikan tak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.

Pada saat itu, Febri mengakui ada fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.

Apalagi, sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberap daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp 79 miliar. Bahkan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut.

Sebelumnya mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

Hal ini diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahandanya, di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) lalu.

Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat ia meminta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.

Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis.

Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Taufik Rahman yang juga telah divonis hakim.

Berdasarkan laporan Taufik kepada Mustafa, Azis bukan meminta jatah 8 persen, melainkan bertambah menjadi 10 persen.[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news