Babak Baru Korupsi di BPPKAD Gresik- Hakim Perintahkan Jaksa Usut Sejumlah Pejabat

. Kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang telah menghukum M Muchtar 4 tahun penjara bakal berbuntut panjang.


"Pemotongan jasa insentif di BPPKAD ini merupakan kejadian berlanjut dan telah berlangsung sejak tahun 2014 waktu itu kepala Kaban di jabat oleh Yetty Sri Suparyati dan diteruskan secara berlanjut oleh Kepala Kaban Andhy Hendro Wijaya dan diteruskan oleh terdakwa. Bahwa pemotongan itu dilakukan tidak memiliki dasar hukum," beber Hakim anggota Lufsiana dikutip Kantor saat membacakan amar vonis untuk terdakwa M Muchtar, Kamis (12/9).

Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto terlihat tak begitu gegabah akan menindaklanjuti putusan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman tersebut. Ia berjanji akan mengusut keterlibatan sejumlah pejabat yang dimaksudkan setelah menunggu putusan kasus M Muchtar memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mungkin setelah perkara ini inkracht, kami akan melaporkan ke pimpinan untuk mengembangkan perkara ini," pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis  4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa M Muchtar.

Mantan Plt Kepala BPPKAD juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang merupakan hasil korupsi yang telah dinikmatinya.

Sebagai konsekuensinya, Harta terdakwa M Muchtar juga diancam akan disita oleh negara bila tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau dihukum dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Untuk diketahui, M Mukhtar terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim pidana khusus Kejari Gresik pada Januari 2019 lalu. Petugas menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta dalam brangkas yang dikuasai oleh Mukhtar.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik mendapati keterangan, bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan mulai 10 persen, 15 persen hingga 25 persen atas insentif yang diterima pegawai BPPKAD.

Kemudian uang tersebut disimpan di dalam brangkas di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik dan digunakan untuk kepentingan operasional diluar kedinasan BPPKAD.

Dari fakta persidangan terungkap, Kasus pemotongan dana insentif itu telah berlangsung lama, yaitu sejak era kepemimpinan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty S Suparyati, Andhy Hendro Wijaya sampai Plt Kepala BPPKAD M Mukhtar.

Hasil pemotongan dana ilegal itu, digunakan dana perpisahan mantan Kepala BPPKAD, pariwisata dan juga digunakan untuk para pejabat diluar BPPKAD.

Pihak yang turut menikmati atau menerima uang itu antara lain asisten, ajudan, staf, komisi II DPRD Gresik, Bupati, Wabub, mantan Sekda Gresik dan juga digunakan untuk mengembalikan hutang ke Mantan Ketua DPRD Gresik. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news