Inspektorat Pemkot Malang, Budi Sulistyo dihadirkan Kejari Malang sebagai saksi atas kasus korupsi retribusi parkir yang menjerat Kabid Manajemen Parkir Dishub Pemkot Malang, Syamsul Arifin sebagai terdakwa. Ia menyebut, ada selisih setoran retribusi parkir yang berakibat kerugian negara.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Fraud
- Dianggap Teroris, Jenazah Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Sempat Ditolak Keluarga
- Ketagihan Judi Slot, Pegawai Bank di Pacitan Tilep Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar
Selisih setoran retribusi parkir itu, kata Budi Sulistyo, terjadi selama tiga tahun yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Nilai selisihnya sekitar tiga miliar rupiah," kata Budi Sulistyo.
Selain menghadirkan saksi Inspektorat, persidangan ini juga menghadirkan 4 saksi adecarge atau meringankan yang dihadirkan oleh tim pembela terdakwa. Mereka adalah Rukin Santoso, Thomas Sugiharto, Budi Santoso dan Jumain. Keempatnya adalah tukang parkir.
Usai persidangan, Sukandar selaku penasehat hukum terdakwa menyangkal keterangan saksi Inspektorat yang dihadirkan JPU. Menurutnya, tidak ada selisih nilai.
"Tadi sudah jelas diterangkan saksi meringankan, kalau Dishub hanya dapat 30 persen dari pembagian hasil parkir. Sisanya yang 70 persen untuk pengelola, lalu dimana selisihnya," kata Sukandar.
Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.
Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SYL Diperiksa, Penyidik Bareskrim Ajukan 12 Pertanyaan
- Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Miliar Tak Berdaya Saat Diciduk Jaksa
- 4 Bulan Usut Transaksi Mencurigakan, Mahfud Akui Satgas TPPU Hadapi Sejumlah Kendala