Tuntutan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapus telah banyak diperjuangkan oleh pegiat demokrasi. Sekalipun upaya tersebut harus gagal di tangan Mahkamah Konstitusi.
- Hakim MK Diminta Tidak Mempunyai Hubungan Keluarga dengan Presiden dan DPR
- Presiden Prabowo Disarankan Segera Nonaktifkan Erick Thohir Buntut Oplos Pertamax
- Pengamat: Secara Tersirat Jokowi Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Kini wacana baru yang dari kalangan DPR soal pencalonan presiden menjadi sorotan Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma. Dalam hal ini, Lieus mendengar bahwa ada wacana baru di kalangan DPR bahwa yang berhak mencalonkan diri dan dicalonkan jadi calon presiden hanya orang partai yang sudah sekian waktu menjadi anggota.
Baginya, wacana itu menyedihkan dan naif. Sebab para anggota DPR yang sudah dipercaya dan digaji rakyat dengan seenak udel mau merampok demokrasi.
“Hanya mau mencalonkan pemimpin rakyat Indonesia dari partainya. Apa-apaan ini. Memangnya Indonesia kekurangan orang yang mampu dan pantas memimpin Indonesia?” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (25/9).
Lieus menilai, banyak orang yang punya kemampuan membawa Indonesia menjadi lebih. Tidak harus jadi anggota partai. Kalau memang calonnya baik dan mumpuni, bisa saja partai mengusung tanpa harus memaksa sang calon menjadi anggota partai.
“Itu kan berarti partai memang tidak bisa melakukan kaderisasi kepemimpinan dengan baik. Kalau partainya berhasil, secara otomatis akan menghasilkan sosok pemimpin yang dielu-elukan rakyat. Bukan dipuja para buzzeRp,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang