. Komisi IX DPR RI akan meminta penjelasan Menteri
Kesehatan RI, Nila Faried Moeloek terkait penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. Rapat kerja itu diagendakan awal September menyusul terbitnya fatwa MUI 33/2018
tentang penggunaan vaksin itu."Kita
agendakan awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes," ujar
Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz di Gedung Nusantara III,
Senayan, Jakarta, Selasa (21/8).
- KPU Jamin Tidak Ada Alat Bantu Menempel di Capres saat Debat 7 Januari
- Didukung Ratusan Ojol Di Pilpres 2024, Gus Muhaimin: Dari Jawa Timur Kita Antarkan Indonesia Jadi Negara Maju
- Teguh Santosa: Klik The Link Usulan Emil Dardak Bisa jadi Program JMSI
Kaitannya dengan fatwa MUI, kata dia, memang bukan kewenangan Kemenkes untuk menentukan halal atau haram.
"Mereka tak punya kewenangan untuk menyelidiki itu (bahan halal atau haram), yang penting memang kebutuhan soal vaksin ya disediakan," jelasnya.
Meski begitu, sambung politisi PPP ini, sebagai petugas pelayanan masyarakat tentu Kemenkes perlu mencari pengganti vaksin yang sudah ada. Sehingga, bisa digunakan seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi sekarang tugas Kemenkes agar dilakukan upaya mencari vaksin yang halal," demikian Irgan. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR akan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2022
- Pasca Rekapitulasi Hitung Ulang di 4 Kecamatan di Jember, Gerindra Depak PAN dari Kursi ke-8 DPR RI
- Deklarasi Pemilu Aman, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi di Tasikmalaya Tolak Provokasi Demokrasi