Sidang lanjutan kasus suap uang pembangunan proyek di Kabupaten Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7).
- Komplotan Pelaku Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo Ditangkap
- Pelapor Desak Mahkamah Agung Tak Melempem Tegakkan Keadilan Kasus Sengketa Izin Tambang
- Firli Bahuri Benarkan Tangkap Tangan Bupati Pemalang
Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Tiga pejabat itu adalah Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bima Marga Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Salah satunya adalah bakal calon Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin yang tak lain adalah anak kandung Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Illah.
Saat ditanya terkait pembangunan sejumlah proyek di Sidoarjo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Achmad Amir Aslichin menjawab tidak tahu.
”Saya enggak pernah tahu tentang proyek itu," kata Iin, sapaan akrab politisi tersebut.
Demikian pula saat ditanya pengunaan uang untuk tim sepak bola Deltras Sidoarjo di mana Iin menjadi pengurus, dia bersikeras tak menggunakan uang yang terkait dengan proyek di Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto saat dimintai keterangan seusai sidang mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selalu berdalih tidak tahu.
”Ya itu haknya saksi dalam memberikan keterangan, tapi hal itu akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim," ucapnya.
Seperti diketahui bahwa kasus ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
KPK mendakwa ada pembagian uang suap dari kontraktor pemenang tender proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk para pejabat Pemkab Sidoarjo.
Jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang masing-masing berkasnya terpisah bersama-sama Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menerima suap proyek pekerjaan di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Menurut JPU KPK, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Konsumsi Sabu, Mantan Anggota Dewan Diringkus Polres Probolinggo
- KPK Dalami Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan
- Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Arteria: Percayalah Pada Kerja Hebat KPK