Sejumlah Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lampung tutup dan lepas baliho di depan gedung. Hal ini, menyusul izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT dicabut Kementerian Sosial.
- Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Sudah Benar
- Bareskrim Tahan Empat Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT
- Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT
"Berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemensos bahwa tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas yang terkait sehingga mulai sore ini kantor ACT Bandar Lampung ditutup," kata Head of Marketing ACT Lampung Hermawan Wahyu Saputra dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (7/7).
Dia mengatakan penutupan kantor ini dilakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
"Kantor ACT Bandar Lampung ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Baliho depan kantor sudah kami copot, untuk plang kami tutup karena sulit menurunkan rangkanya," terangnya.
Senada, Regina Locita Pratiwi Kepala Cabang ACT Metro-Lampung Tengah juga mengatakan bahwa Kantor ACT yang ada di bawah kepengurusannya juga ditutup
Dia menyampaikan terima kasih yang tak terhingga untuk masyarakat yang tiada henti mendukung ACT dalam bagian dari kecintaan terhadap kegiatan kemanusiaan.
"Sejatinya kalianlah sahabat sejati kami. Semoga teman teman tetap menjadi sahabat. Dalam balutan kasih kemanusiaan untuk Ummat dengan niat Lillah," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang