Mantan Wali kota Surabaya, Bambang DH mengungkapkan bahwa kasus mega korupsi atas hilangnya aset Pemkot Surabaya yang berpindah tangan ke PT Yekape, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, seiring habis jabatannya, ia tak lagi memantau pengaduannya.
- Kampus Jangan Pro Koruptor, KPK: Kerja Kedeputian Penindakan Sudah Sesuai Prosedur Hukum Tercermin Keyakinan Hakim Pada Putusan PK Mardani Maming
- Ahyudin Sebut Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT
- KPK Butuh Keterangan Anies Baswedan untuk Dapat Gambaran Awal dan Utuh Soal Penyelenggaraan Formula E
"Justru karena cacat itu lah, pada tahun 2012 saya melaporkan ke Kejari Surabaya dan KPK untuk memeriksa YKP," ucap Bambang DH dikutip Kantor Berita saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di Kejati Jatim, Selasa (25/6).
Bambang menambahkan, pihaknya siap bekerjasama dengan penyedik dan memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Sekarang sudah ditindak lanjuti oleh Kejati Jatim dan saya siap untuk memberikan bukti bukti bila diperlukan oleh penyidik," serunya.
Diberitakan sebelumnya, selain Bambang DH, Hari ini Kejati Jatim juga memeriksa Kabag Keuangan YKP dan PT Yekape.
Kasus korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom Verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah Kejati Jatim menemukan adanya perbuatan melanggar hukum atas hilangnya hektaran tanah milik Pemkot Surabaya senilai Rp 60 triliun yang beralih kepemilikannya ke tangan PT Yekape.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Orang Kepercayaan Egianus Kogoya Ditangkap Tim Gabungan Di Nduga
- Kejagung Sebut Duit Asabri Diduga Dicuci Lewat Bitcoin, Pakar: Jangan Bikin Opini
- Memburu Pelaku Dan Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Kasus HRS