Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada dugaan korupsi politik yang paripurna.
- Soal Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin, PCNU Kraksaan Angkat Bicara
- Kuasa Hukum JE Pertanyakan BAP Bocor dan Menyebar di WhatsApp Sebelum Sidang
- Upeti Peredaran Sabu Ditransfer ke Rekening Orang Dekat Pejabat Rutan Medaeng
"Saya ingin menjelaskan mengapa Pak @prabowo dan Bang @sandiuno memilih Mas @sosmedbw sebagai ketua tim kuasa hukum. Singkatnya, karena pilpres kali ini adalah pilpres yang dipenuhi dengan dugaan korupsi politik yang paripurna. #KorupsiPolitik," sebut Dahnil.
Korupsi politik yang paripurna adalah induk dari praktik korupsi pada semua level kepemimpinan politik. Jelas Dahnil, tidak mungkin hadir komitmen pemerintahan bersih yang dibangun dengan praktik korupsi politik. Dan, Bambang Widjojanto paham betul dengan dalil korupsi politik tersebut.
"Dalil kualitatif penting disampaikan, sebagai argumentasi bahwa demokrasi kita bukan demokrasi yang dipenuhi dengan manipulasi angka. Demokrasi yang dikorupsi melalui DPT dan politik uang. #KorupsiPolitik," tutupnya.
Ada 8 orang tim kuasa hukum Prabowo-Sandi: Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir dan Zulfadli.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembacokan Kediri, Praktisi Hukum: ODGJ Langgar Hukum Tidak Dapat Dipidana
- Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, 2 Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
- Ini Foto Otak Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Agen BRI Link Gresik yang Buron